Tersangka MH Terjangkit HIV Aids, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Anak Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin

Tersangka MH Terjangkit HIV Aids, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Anak Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan pemilik panti asuhan Fisabilillah AL Amin yang resmi dijadikan tersangka juga mengidap HIV AIDS dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan anak panti--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Tim Penyidik Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terhadap MH (42), Tersangka sekaligus pemilik panti asuhan Fisabillilah AL Amin dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah anak panti asuhan Fisabilillah AL amin. T

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan kedokteran ternyata tersangka HM juga dipastikan positif mengidap HIV AIDS.

Hal tersebut ditegaskan kembali Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Senin 27 Februari 2023.  

"Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang  pelaku didapatkan hasilnya positif HIV AIDS," kata Ngajib.

BACA JUGA:Izin Operasional Habis Oktober 2022, Fisabilillah Al Amin Turun Grade C, Tak Ada Bantuan APBD Murni Donatur

Bahkan pihal kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 anak panti asuhan terdiri dari anak laki-laki dan perempuan .

hal itu dikarenkan untuk mengetahui kondisi medis anak panti asuhan setelah tersangka MH dipastikan positif mengidap HIV AIDS 

Namun dari hasil pemeriksaan, kata Ngajib, hanya satu orang anak panti yang hasilnya masih ditunggu. 

"Dari 18 anak-anak panti yang diperiksa, ada satu orang anak kami masih menunggu pemeriksaan kesehatannya," ujar Ngajib. 

Selain itu, kata Mokhamad, pihaknya hari ini juga akan berkomunikasi dengan pihak RK Charitas Hospital Palembang. 

"Kami mendapat informasi tersangka ini pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang," ungkap Ngajib. 

BACA JUGA:340 Rumah Tangga di Provinsi Papua Barat Daya Terima BPBL

Yang jelas, sambung Ngajib, tersangka ini pada saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar atau stabil. 

"Intinya, kami tetap akan dilakukan proses hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Ngajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: