Harus Tahu! Ini Perbedaan Mekanisme Perpanjangan Electronic VoA dan VoA Biasa

Harus Tahu! Ini Perbedaan Mekanisme Perpanjangan Electronic VoA dan VoA Biasa

Ilustrasi-tangkapan layar-imigrasi.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Berbeda dengan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa langsung diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VOA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapan pun dan di mana pun.

“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (15/02/2023).

BACA JUGA:Percepatan Paspor Sehari Jadi, ini Penjelasannya!

WNA pengguna e-VOA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan atau perlintasan darat. Data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.

“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia. Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Kemensos Berdayakan Penerima Manfaat Olah Sampah Organik

Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot pada area kedatangan bandara/pelabuhan masih bisa didapatkan. Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet.

BACA JUGA:Bencana Alam di Merapi Selatan Lahat, Sawah dan Kebun Rusak, Hewan Ternak Ikut Mati

Bagi WNA pengguna VoA biasa/konvensional yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi. Orang Asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di laman imigrasi.go.id : Catat! Ini Perbedaan Mekanisme Perpanjangan Electronic VoA dan VoA Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: imigrasi.go.id