Berpihak kepada Siswa, Kemendikbudristek Beri Kesempatan Finalisasi PDSS pada SNBP
---tangkapan layar -Net
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Mengimbau kepada masyarakat atau orang tua siswa agar bersama-sama untuk mengingatkan sekolah supaya segera menggunakan kesempatan untuk menyelesaian proses PDSS.
“Mohon sekolah agar segera memasukkan data ke sistem karena akan berdampak langsung bagi siswa,” tutur Kiki.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto, juga menekankan kepada sekolah untuk menggunakan kesempatan tersebut.
“Tolong manfaatkan waktu yang diberikan 2 x 24 jam tersebut, karena setelahnya tidak ada penambahan waktu lagi. Kami harus melanjutkan proses seleksi sesuai jadwal,” katanya.
BACA JUGA:Mensos Risma Sujud di Kaki Guru Tunanetra Saat Berdebat Terkait Lahan Hibah
Ia juga menegaskan, pemberian kesempatan finalisasi PDSS ini tidak mengubah jadwal pelaksanaan SNPMB dengan batas akhir pendaftaran SNBP sesuai dengan jadwal, yakni 28 Februari 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi sekolah selama 2x24 jam untuk menyelesaikan proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Kesempatan tersebut diberikan mulai Senin (19-2-2023) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (22-2-2023), pukul 15.00 WIB. Tercatat hingga 9 Februari 2023 sebanyak 18.554 sekolah telah melakukan finalisasi PDSS dan 1.387 sekolah belum melakukan proses finalisasi.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak mengabaikan kesempatan ini karena akan berdampak pada para siswa.
BACA JUGA:Kakankemenag Lubuklinggau Pantau pelaksanaan Karantina Murojaah Tahfidz Qur’an
“Mohon agar diperhatikan dan serius serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Nizam saat konferensi pers di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin (20-2-2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menegaskan bahwa Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi para siswa yang berhak mengikuti SNBP. Kiki juga
Wakil Ketua II SNPMB, Eduart Wolok, mengatakan terdapat lima hal yang harus diperhatikan oleh sekolah yang belum menyelesaikan pengisian proses finalisasi PDSS.
Pertama, sekolah yang diberi kesempatan menyelesaikan pengisian PDSS adalah sekolah yang sudah memiliki akun sekolah, namun belum menyelesaikan finalisasi PDSS. Bagi sekolah yang sudah melakukan tahapan finalisasi sampai dengan 9 Februari 2023, pukul 15.00 WIB, tidak diperkenankan melakukan pembatalan finalisasi (unfinalisasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemdikbud.go.id