Itjen Selenggarakan Internalisasi Piagam Pengawasan Intern di Lingkup Inspektorat Jenderal Kemensos

Itjen Selenggarakan Internalisasi Piagam Pengawasan Intern di Lingkup Inspektorat Jenderal Kemensos

Inspektorat Jenderal Selenggarakan Internalisasi Piagam Pengawasan Intern di Lingkup Inspektorat Jenderal Kemensos-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Piagam Pengawasan Intern sendiri merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. Piagam Pengawasan Intern menetapkan posisi Pengawasan Intern dalam organisasi, termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional Pimpinan APIP kepada Pimpinan K/L/D.

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Internalisasi Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Sosial di lingkup Inspektorat Jenderal. Kegiatan yang diadakan di Gedung Aneka Bhakti Cawang Kencana ini dihadiri oleh para pejabat fungsional auditor beserta para Inspektur Bidang dan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Piagam Pengawasan Intern Kementerian Sosial sebelumnya ditetapkan pada bulan Juli 2019. Piagam terbaru disahkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, serta diketahui dan ditandatangani oleh para pimpinan UKE 1 di lingkungan Kementerian Sosial.

Pada Internalisasi ini, ditekankan bahwa Inspektorat Jenderal harus menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya. Demi menunjang hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis organisasi antara lain pembahasan mengenai pencapaian tujuan organisasi, perubahan struktur organisasi, dan pengoptimalan dalam pemanfaatan teknologi informasi; Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengembangkan dan melaksanakan Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (e-audit) dengan dukungan aplikasi dan basis data yang terintegrasi pada unit kerja; Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan Sumber Daya Manusia yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan APIP; dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial disahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan untuk Kelompok Rentan di Bandung, Mensos: Pastikan Permudah Prosedur Bantuan

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dody Sukmono, mengutarakan,”Piagam Pengawasan Intern merupakan kunci akses Inspektorat  Jenderal  dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya. Piagam ini sekaligus merupakan jaminan yang diberikan  oleh pimpinan tertinggi yaitu Menteri Sosial untuk Inspektorat Jenderal mengawal akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.”(*)

 

Berita ini telah tayang dilaman kemensos.go.id dengan judul: Internalisasi Piagam Pengawasan Intern di Lingkup Inspektorat Jenderal Kemensos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: