Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Supratman pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan satu orang pekerja tewas saat dihadirkan di hadapan Kapolres Muba.--

MUSI BANYUASIN, PAGARALAMPOS.COM - Seorang pemilik sumur minyak illegal yang terbakar pada 15 Februari 2023 sekira pukul 23.40 WIB lalu berhasil diamankan. 

Pemilik sumur tersebut diketahui bernama Supratman. Dia diamankan personel Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), bersama Polsek Sanga Desa dan Polda Sumatera Selatan tidak lama setelah kejadian. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Ada dua korban lainnya yang mengalami luka bakar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Tak Ikut Terbang, Istri Kapolda Jambi Menanti Proses Evakuasi Sang Suami di Posko Merangin

"Kurang dari 24 jam kita sudah amankan satu orang atas nama Supratman," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, saat menggelar rilis ungkap kasusnya Senin 20 Februari 2023. 

Dia mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, kejadian itu berawal dari aktivitas sejumlah orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur minyak. 

"KaArena kurangnya pengetahuan dan safety ada yang menghidupkan korek api. Akibatnya timbul percikan yang menyambar ke sumur minyak ilegal, sehingga menyebabkan kebakaran dan akibatnya satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar," kata Kapolres.

Pelaku Supratman merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar. "Pelaku diamankan saat berada di kediamannya Desa Keban 1," jelasnya. 

BACA JUGA:JPU Belum Siap, Oknum Kades Tilep Dana Covid-19 Ratusan Juta untuk Biaya Anak Sekolah Urung Hadapi Tuntutan

Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah mesin pompa bekas terbakar, pipa, kerangka tedmon, alat rig, katrol dan lainnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU  No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan Rp 60 miliar.

Mengenai beredarnya foto foto korban yang terbakar dan terlihat sadis. Itu hanya hoax dan ingin membuat suasana menjadi gaduh.  

"Hasil Olah TKP hanya ada tiga korban, dua mengalami luka bakar 60 persen dan satu orang meninggal dunia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: