Kakanwil Kemenag Lampung Sebut Masalah Gereja KKD Rajabasa Sudah Damai
Dialog masyarkat Lampung bahas penyelesaian masalah izin rumah ibadah-kemenag.go.id -kemenag.go.id
BACA JUGA:Mikha Tambayong Singgung Soal Momongan Usai Bulan Madu
"Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya," ungkapnya.
Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," ungkapnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id