Saksi Tak Hadir, Sidang Kades Gunung Megang Ditunda

Saksi Tak Hadir, Sidang Kades Gunung Megang Ditunda

Sidang Kades Gunung Megang Ditunda--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM- Sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan 20 unit Rumah Sehat, yang menjerat mantan Kades Hepi Hajarol dan Harpensi Pjs Kades Gunung Megang, Kabupaten Lahat terpaksa alami penundaan.

Lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat tidak dapat menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 20 Februari 2023.

Seyogyanya pada agenda sidang kali ini tujuh orang tersebut, terdiri dari lima orang saksi masyarakat desa yang menerima bantuan rumah sehat, dan dua orang tukang bangunan diagendakan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH.

"Namun, karena saksi-saksi yang kami panggil tersebut berhalangan hadir maka kami minta kepada majelis hakim untuk dihadirkan pekan depan," kata JPU M Dio Abensi SH meminta waktu untuk pemanggilan ulang saksi kepada majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Pemprov Sulsel Laksanakan Koordinasi Jelang Pemilu Serentak 2024

Permintaan JPU Kejari Lahat tersebut, dikabulkan oleh majelis hakim dan sidang pemeriksaan perkara untuk dua terdakwa ditunda hingga pekan depan.

Sementara, terdakwa Hepi Hajarol serta Harpensi yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, diminta majelis hakim untuk hadir kembali secara online pada sidang selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.

BACA JUGA:Tolak Bala, Gelar Dzikir dan Istighosah Kubro Serentak

Dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Untuk itu, para terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa.

BACA JUGA:Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Sambut Baik Upaya Kemensos Perbaiki Kesejahteraan Masyarakat di Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: