Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang--
sebanyak 10 rancangan, Harmonisasi sebanyak 21 draf, serta Pemberian tanggapan yang dimintakan oleh Gubernur terhadap Raperda/Raperkada Kabupaten/Kota sebanyak 396.
Artikel ini juga ditayangkajn di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655265/kakanwil-ilham-djaya-pembentukan-produk-hukum-daerah-harus-melibatkan-fungsional-perancang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: