Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang--

BACA JUGA:Bencana Membawa Nikmat, Semburan Lumpur dan Gas di Sekolah Islam Terpadu Indralaya Ternyata Bisa untuk Memasak

sebanyak 10 rancangan, Harmonisasi sebanyak 21 draf, serta Pemberian tanggapan yang dimintakan oleh Gubernur terhadap Raperda/Raperkada Kabupaten/Kota sebanyak 396.

Artikel ini juga ditayangkajn di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655265/kakanwil-ilham-djaya-pembentukan-produk-hukum-daerah-harus-melibatkan-fungsional-perancang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: