Kemenag Kalsel Sebut Biaya Haji Embarkasi Banjarmasin Tunggu Keppres

Kemenag Kalsel Sebut Biaya Haji Embarkasi Banjarmasin Tunggu Keppres

Ilustrasi.google-Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Tambrin menyampaikan, besaran biaya haji Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Embarkasi Banjarmasin memberangkatkan calon jamaah haji dari dua provinsi, yakni Provinsi Kalsel dan Kalteng.

Dari 13 embarkasi haji di Indonesia, Embarkasi Banjarmasin masuk lima besar tertinggi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Tanah Suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi.

Menurut Tambrin mekanisme penetapan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi biasanya akan tertuang melalui Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

”Kapan Kepres akan terbit ya kita tunggu saja dulu,” ucap Muhammad Tambrin.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik

Meski pun demikian, kata Tambrin, sudah ada gambaran untuk biaya haji secara nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Yakni, dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Dia menjelaskan, dari rata-rata Rp 90.050.637,26 tersebut, Bipih yang langsung dibayarkan jamaah haji rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen kemudian penggunaan nilai manfaat atau subsidi per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7

Tambrin menambahkan, rata-rata biaya yang telah disepakati tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai alternatif pemikiran yang telah dielaborasi dan didiskusikan. Antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Dari proses diskusi dan pembahasan itu, menurut dia, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda pada 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan.

BACA JUGA: Dukung Tugas Polri, Ketua Bhayangkari Giat Aksi Peduli Sosial

”Jadi rata-rata yang harus dibayar jamaah haji nanti adalah Rp 49.812.700,26. Yakni untuk biaya penerbangan Rp 32.743.992, biaya tempat tinggal Rp 3.030.000, dan layanan Masyair Rp 14.038.708,” ujar Muhammad Tambrin.

Setelah penetapan biaya yang disetujui Komisi VIII DPR merupakan biaya rata-rata secara nasional. Proses berikutnya akan dikeluarkan Keppres tentang biaya perjalanan ibadah haji per embarkasi.

”Untuk penetapan kuota secara resmi kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan kuota dan KMA tentang rincian Bipih serta jadwal pelunasan,” terang Muhammad Tambrin.

Pada 2022, rata-rata Bipih yang dibayar jamaah haji reguler sebesar Rp 39.886.009. Selanjutnya, berdasar Keppres untuk jamaah haji Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 41.235.290.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com