Pedagang Pasar Wonokromo Diminta Beli Minyakita Bundling Produk Lain
Salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Wonokromo, Surabaya-Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV intensif mengawasi peredaran Minyakita di pasar tradisional. Sekaligus menindaklanjuti temuan distributor atau produsen yang nakal.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Ratmawan Ari Kusnandar menegaskan, saat ini pihaknya melakukan tindakan pra penyelidikan kepada produsen atau distributor yang nakal. Mereka menjual Minyakita kepada pedagang dengan cara bundling. Yakni, menjual Minyakita dengan tambahan produk lain. ’’Kami sudah ingatkan sejak lama,’’ ucapnya kemarin 16 Februari 2023.
Temuan tersebut berasal dari laporan pedagang pasar. Salah satunya di Pasar Wonokromo. Ari menjelaskan, pra penyelidikan itu meneliti potensi pelanggaran hukum persaingan usaha di pasar. Sebab, hal tersebut merugikan pedagang.
Dengan kata lain, pedagang terpaksa menjual produk yang tidak laku. Hanya, pihaknya belum membuka jumlah distributor yang diduga nakal.’’Jadi, pedagang ini kulakan 10 karton Minyakita wajib membeli 1 paket produk lain,’’ terangnya.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Sementara itu, Kepala Pasar Wonokromo Farah Soraya menuturkan, hari ini 17 Februari 2023 Pasar Wonokromo mendapat jatah 200 karton atau 2,4 ribu liter. Jumlah tersebut dibagi rata kepada semua pedagang. Masing-masing mendapat 7 karton Minyakita. ’’Stok aman, tapi kebutuhan minyak sedang tinggi,’’ ucapnya.
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Disdag) Surabaya Devie Afrianto menyampaikan, distribusi Minyakita dilakukan secara bertahap. Kemarin pihaknya menggelontorkan 37,2 ribu liter Minyakita ke lima pasar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com