Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Bayar Lagi

Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Bayar Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-kemenag.go.id -kemenag.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700. Dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat biaya haji 2023 yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 tidak perlu membayar tambahan pelunasan.

BACA JUGA:3 Bahan ini Bisa Bantu Kamu Hilangkan Flek Hitam di Hidung

Sebab, hal itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Yaqut mengatakan nantinya hasil kesepakatan biaya haji Rp 49,8 juta ini akan diusulkan ke Presiden Jokowi untuk diterbitkan dalam Keppres.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambung Menag.

BACA JUGA: Biaya Haji Turun Rp8 Juta, Disepakati Rp90 Juta

Lebih lanjut, Yaqut mengaku bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id