3 pejabat Unud Jadi Tersangka dana SPI Rp 3,5 M

3 pejabat Unud Jadi Tersangka dana SPI Rp 3,5 M

Kejati Bali SAAT geledah Ruang Rektorat Unniversitas Udayana saat Beberapa Hari Yang Lalu--

DENPASAR, PAGARALAMPOS.COM - Tiga pejabat di lingkungan rektorat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Total pungutan yang didapat dari calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bali di Universitas Udayana, ditingkatkan.

Jaksa penyidik Kejati Bali mengirimkan surat ke Universitas Udayana (Unud) yang terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Tiga pejabat Unud ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Polda Bali Sita 3,9 Kilogram Kokain dari Seorang Gadis Asal Brasil 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan tersangka dikirimkan kepada ketiga tersangka sejak, Selasa 14 Februari 2023 kemarin pukul 14.00 WITA. "Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata Luga Harlianto.

Selain surat penetapan tersangka, lanjut Luga, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik. 

"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," ujar A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi dana SPI sejak, Rabu (8/2) lalu. Ketiga tersangka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa saat mengikuti seleksi jalur mandiri.

BACA JUGA:Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar hukum kepada calon mahasiswa tersebut bernilai Rp3,8 miliar.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, tersangka IKB yang bergelar sarjana komunikasi menjabat sebagai koordinator evaluasi akademik dan operator PDIKTI Unud. Tersangka kedua IMY bergelar sarjana teknik menjabat sebagai koordinator akademik dan statistik BAKH Unud. Tersangka ketiga NPS memiliki gelar magister teknik dan doktor.

NPS memiliki jabatan paling mentereng, yakni sebagai Ketua Unit Sumber Daya Informasi. Yang bersangkutan memiliki tugas mengelola sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kemudian mengolah data kelulusan mahasiswa yang mengikuti tes jalur mandiri. NPS menjadi orang penting di Rektorat Unud karena disebut-sebut memiliki kedekatan dengan rektor dan wakil rektor. 

BACA JUGA:Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: