Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel Terseret Dalam Sidang Bawaslu Prabumulih

Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel Terseret Dalam Sidang Bawaslu Prabumulih

H IR IAI Yang Merupakan Serketaris Kota/Provinsi--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Masih ingat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih bersama dua anggota komisioner yang saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih kini menetapkan 1 tersangka lagi yakni H Ir IAI yang merupakan sekretariat Bawaslu Kota/Provinsi pada tahun 2017-2018. 

 Sejumlah nama disinyalir ikut menerima jatah aliran dana, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi belanja hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

Selain tiga terdakwa Herman Jumadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023, ikut menyeret para petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel saat itu.BACA JUGA:Sekda Paparkan Aturan Pendanaan Pilkada 2024

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.

Menanggapi munculnya beberapa nama tersebut, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengaku hal itu berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Prabumulih.

"Bahwa sejumlah nama yang dimaksud dalam dakwaan itu disusun atas fakta dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih," kata Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi usai pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Benahi Pelayanan Publik Wujudkan Polri yang Presisi

Mengenai tindak lanjut atas disebutnya beberapa nama tersebut, Anjasra Karya SH MH mengaku menyerahkan semua pada majelis hakim Tipikor Palembang, pada saat uji materi kebenaran sidang pemeriksaan perkara.

Diterangkannya, apabila nanti dalam sidang pemeriksaan perkara ternyata uji materi dakwaan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini akan berlanjut.

"Namun, kita fokus dahulu saat ini pembuktian perkara untuk tiga terdakwa ini terlebih dahulu," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini para terdakwa sebagai Bawaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 menerima dana hibah total Rp5,7 miliar, untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Launching Aplikasi Srikand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: