Buruan Daftar! Kemkes Tambah Kuota Beasiswa untuk Dokter Spesialis
Buruan Daftar! Kemkes Tambah Kuota Beasiswa untuk Dokter Spesialis-Foto: Ist-
Kementerian kesehatan telah melaksanakan Program Bantuan Dokter Spesiallis-subspesialis /Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan jumlah peserta telah mencapai 9.527 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, terutama bagi putra putri di daerah Papua dan Papua barat termasuk dari TNI dan POLRI.
BACA JUGA:Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD
Peserta yang masih aktif di fakultas kedokteran maupun di kedokteran gigi yang melaksanakan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sampai Januari 2022 sebanyak 2144 orang terdiri dari 1.888 dokter spesialis, 229 dokter gigi spesialis dan 29 dokter subspesialis serta telah lulus sebanyak 7.004 orang terdiri dari 6. 596 dokter spesialis, 394 Dokter gigi spesialis dan 14 dokter subspesialis.
Untuk mendapatkan beasiswa ini , Mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:
1) Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
2) Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
BACA JUGA:Awali Kepemimpinan di Sumatera Selatan, Kakanwil Ilham Djaya Pimpin Apel Pagi
3) Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
4) Tahapan seleksi :
A. Seleksi Administrasi
B. Seleksi Akademik sesuai di FK
C. Penetapan dan Pengumuman
5) Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
BACA JUGA:Awali Kepemimpinan di Sumatera Selatan, Kakanwil Ilham Djaya Pimpin Apel Pagi
Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: