Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN

Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN

Foto : Sekertariat Presiden--

BACA JUGA:Indonesia Gebrak Barisan Produk Kerajinan Kayu dan Home Decor Dunia di Ambiente 2023

“Dalam hal pegawai [yang dievaluasi] merupakan pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi SE.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tandas Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://setkab.go.id/ketentuan-menteri-panrb-terbaru-terkait-tata-cara-penetapan-predikat-kinerja-pegawai-asn/