Legislator Minta BKPM Cek Izin Megaproyek Meikarta
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/nr--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoal izin proyek Meikarta buntut banyaknya permasalahan dengan konsumen dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Ia meminta pemerintah mengecek ulang izin dari proyek Meikarta yang dikelola oleh anak usaha Lippo Group.
"Kami ingin Pak Menteri sebagai menteri yang mengurus perizinan itu mengecek kembali soal izin - izin Meikarta," ungkap Andre di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, beberapa waktu belakangan masyarakat yang menjadi konsumen dirugikan karena tak kunjung mendapat unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019.
Selain itu, serah terima apartemen tersebut kembali ditunda secara bertahap hingga tahun 2027.
BACA JUGA:Ashabul Kahfi: BIPIH Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Pihak Meikarta pun mengajukan permohonan PKPU tanpa melibatkan konsumen dan dimenangkan hakim. Selanjutnya, para konsumen yang mempertanyakan haknya dalam aksi unjuk rasa di DPR malah dituntut Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang pembangunan apartemen Meikarta.
"Ini tentu merugikan konsumen. Bahkan, supaya pak Menteri Ketahui, konsumen yang melakukan demonstrasi terhadap Meikarta malah dilaporkan balik oleh Meikarta dan dituntut Rp56 miliar," jelas Andre.
Karena itu, lanjut Andre, sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Menteri Investasi, ia meminta Bahlil mengecek kembali izin dan legalitas megaproyek Meikarta.
"Kami sebagai anggota DPR berkewajiban advokasi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sebagai mitra kami ingin Bapak Menteri mengecek soal perizinan, apakah lengkap dan cukup secara legalitas. Karena dari 2017 saat mereka pertama kali mulai, mereka hadir dengan investasi China," imbuhnya.
BACA JUGA:Legislator Ajak Pemerintah dan Rakyat Indonesia Bantu Korban Gempa di Turki
Beberapa waktu lalu, Komisi VI DPR RI pun telah memanggil manajemen Meikarta untuk membahas permasalahan konsumen Meikarta. Termasuk gugatan perdata terhadap konsumennya. Namun, pihak Meikarta tidak hadir dan memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sekertariat dpr ri