Jaga Dana Kepercayaan Masyarakat, Kemenag: LAZ Harus Berizin
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor-kemenag.go.id -kemenag.go.id
BACA JUGA:Bawa Pulang 20 Medali, Begini Prestasi Yang Diraih Atlet Pencak Silat MTsN 9 Bantul
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan itu tampak hadir, pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam.
Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Ahli Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo, mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2011 bermasalah, karena saat ini lembaga pengelolaan zakat harus mendapat rekomendasi Baznas dan izin dari Kemenag.
BACA JUGA:Waspadai Sejumlah Penyakit Tropis yang Mudah Menyerang Tubuh
Menanggapi hal tersebut, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.
Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. "Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," kata dia."Seharusnya sebelum dirilis 108 lembaga zakat yang tidak berizin kepada media, lakukan tabayun kepada lembaga-lembaga tersebut dan verifikasi data dahulu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id