BPJPH Berupaya Targetkan 1 Juta Sertifikasi Halal di 2023
Menuju Satu Juta Sertifikat Halal -tangkapan layar -Net
BACA JUGA:Upaya Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2023
Untuk mencapai target capaian tersebut, BPJPH akan melakukan enam upaya percepatan. Pertama, pelatihan 30 ribu pendamping proses produk halal. "Bulan Februari akan kita jadikan bulan pelatihan. Kita targetkan pelatihan bagi 30 ribu pendamping selesai di Februari," ujar Aqil.
Kedua, program kantin halal. Program ini bertujuan untuk mendorong kantin-kantin di seluruh satuan kerja Kemenag untuk bersertifikat halal. "Sertifikasi halal ini harus kita mulai dari rumah sendiri. Kita akan mulai di Kantin Kemenag di Lapangan Banteng dan Thamrin, kemudian Kantin Itjen Kemenag di Cipete, serta Kantin BPJPH di Pinang Ranti," kata Aqil.
Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai stakeholder.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan 22 K/L dan berkomitmen untuk menyiapkan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi self declare maupun reguler. Program kemitraan ini juga harus diturunkan ke seluruh daerah," terang Aqil.
BACA JUGA:Sandiaga Padukan Big Data dan Gaya Kekinian untuk Komunikasikan Kebijakan Parekraf
Kelima, kampanye mandatori halal. "Kampanye ini akan dilakukan di 1.000 titik pada 34 provinsi. Kita harus memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia," tegas Aqil.
Terakhir, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan. "Pengawasan ini menjadi kunci. Karenanya keterlibatan seluruh stakeholder amat diperlukan. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terpapar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini," tandasnya.
Selanjutnya, enam program ini akan akan dibahas lebih rinci dalam Rakornas Pengawas Jaminan Produk Halal yang berlangsung selama tiga hari mulai 30 Januari - 1 Februari 2023.
Selain dihadiri Satgas Halal Provinsi, Rakornas Pengawas Jaminan Produk Halal juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Pertanian, dan sejumlah pemangku kepentingan halal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id