Baznas Surabaya Makin Kuat, Bentuk Puluhan UPZ Hingga Masjid

Baznas Surabaya Makin Kuat, Bentuk Puluhan UPZ Hingga Masjid

--

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya melakukan penguatan terhadap pengurus kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas. Saat ini tercatat 72 UPZ Baznas telah dibentuk. Lokasinya mulai dari tingkat kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga masjid.

Pendirian UPZ dihelat di Balai Kota Senin 30 Januari 2023. Ketua Baznas Kota Surabaya Moch Hamzah menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan kelembagaan UPZ Baznas. Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural, sesuai peraturan bisa membentuk UPZ di lingkup pemerintah maupun daerah.

”Maka dari itu dibentuklah UPZ-UPZ di tingkat kecamatan, OPD, lembaga swasta, maupun masjid atau musala. Termasuk Kemenag Surabaya yang sudah terbentuk satu UPZ,” kata Moh Hamzah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program Baznas harus sejalan dengan pemerintah. Salah satunya yakni program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. ”Karena itu menjadi tugas pemerintah untuk kepentingan umat. Maka kalau ada rumah tidak layak huni (Rutilahu), tidak punya jamban, ada bayi stunting, Baznas bisa turun sesuai dengan program pemerintah,” kata Eri.

BACA JUGA:Alpian Maskoni : Masjid Tempat Beribadah dan Menggali Ilmu Agama

Menurut dia, Baznas amil zakat yang dibentuk pemerintah. Baznas melalui UPZ berwenang dalam mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat kepada orang yang berhak menerima (mustahik). Namun demikian, ketika ada warga yang membutuhkan bantuan tidak serta merta langsung meminta melalui Baznas Surabaya. Karena itu menurut dia, pemerintah tetap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan itu.

”Misalnya, jumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Surabaya ada 100, sedangkan anggaran pemerintah mampu hanya 60 rumah. Nah, baru yang 40 sisa Rutilahu ini kemudian diajukan (bantuan) ke Baznas,” jelas Eri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang lekat disapa Cak Eri itu juga menjelaskan, uang Baznas yang masuk untuk zakat, dapat digunakan dalam berbagai hal. Namun, peruntukan uang zakat itu juga harus sesuai dengan syariat agama.

”Nah, ketika itu boleh, maka lakukan. Tapi jangan langsung menuju (meminta bantuan) ke Baznas,” tambah Eri.

Karena itu, Cak Eri mengimbau kepada pengurus Baznas Surabaya atau UPZ agar tidak langsung memberikan bantuan ketika ada orang yang mengajukan. Dia menyampaikan, calon penerima bantuan atau zakat itu dapat dikroscek terlebih dahulu dengan data warga miskin Pemkot Surabaya.

”Jadi daftar nama (penerima bantuan) itu dari pemkot, bukan orang langsung mengajukan ke Baznas. Karena sejatinya, orang miskin, anak telantar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” tutur Eri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com