ART Dapat Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum Dari RUU PPRT

ART Dapat Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum Dari RUU PPRT

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah-Foto: ist-sumeks.disway.id

Baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. Sayangnya PRT di Indonesia masih sering disebut pembantu/asisten rumah tangga.

BACA JUGA:Palembang Banyak 'Kerete', Ini Pesan Dato Sulaiman kepada Pemoge

Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

 

 

Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co