Baru Lulus SMA, Malah Jadi Pengedar Narkoba

Baru Lulus SMA, Malah Jadi Pengedar Narkoba

Tersangka EP dan barang bukti yang diamankan polisi.-Foto: ist-sumeks.disway.id

LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Seroang remaja berinisil EP (17) yang baru tamat SMA tahun lalu diringkus Satres Narkoba Polres Lahat dikarenakan nekat menjadi pengedar ganja. Tersangka EP bukan pemakai, namun untuk mencari pendapatan saja.

Namun, aksinya baru sempat memberikan dua paket kecil sebagai promo, tersangka keburu ditangkap polisi.

Warga Kecamatan Pagar Gunung, Lahat ini ditangkap Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB saat berada di pinggir jalan Lahat- Pagaralam, Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Lahat. 

BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi dan Lapangan Kerja, Menparekraf Minta Kepala Daerah Memaksimalkan Pengembangan Desa Wisata

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, saat diamankan pihaknya mengamankan dua paket sedang ganja kering dan 4 paket kecil ganja kering dan handphone.

“Barang bukti itu diselipkan di pinggang celana yang sedang dikenakan oleh tersangka,” ujar Lispono. 

BACA JUGA: Makam Para Puyang, Pengingat untuk Keturunannya

Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 53 paket kecil ganja di bawah tempat tidur milik tersangka. 

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja dengan berat kotor 500 gram lebih tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Lalu dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka negatif memakai atau mengonsumsi ganja. Tersangka hanya ingin menjual narkoba tersebut dan membeli ganja melalui orang lain.

BACA JUGA:Saling Bekerjasama Dalam Pembangunan Melalui PKK

"Tersangka membeli ganja satu paket besar seharga Rp 1,2 juta. Lalu dipecah menjadi paket kecil dengan harga Rp 50 ribu per paket. Belum sempat dijual, namun sudah ada sekitar dua paket kecil yang telah dibagikannnya untuk teman. Mungkin hanya promo," beber AKP M Romi.

Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, asal ganja tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co