BPJPH Percepat Kerjasama Jaminan Produk Halal Luar Negeri
Kepala BPJPH Aqil Irham (putih)-kemenag.go.id -kemenag.go.id
BACA JUGA:Kementrian ESDM Terbitkan Peraturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik
Kewajiban sertifikat untuk produk di atas dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.
Perpres di atas juga mengatur tentang cara pembuatan obat, produk biologi dan alat kesehatan halal yang wajib memenuhi lima kriteria sistem jaminan produk halal, meliputi: komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses, produk, dan pemantauan dan evaluasi.
Perpres itu juga mengatur permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) atas obat tradisional dan alat kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan Produk Halal. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id