Polres Bengkulu Berhasil Tangkap Buron Begal Ambulans Covid-19
Begal ambulans ditangkap polisi. -(Foto: Istimewa) -
BENGKULU, PAGARALAMPOS.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu meringkus anggota kawanan perampok mobil ambulans pengantar pasien Covid-19, yang telah buron selama setahun.
Kanit Pidum Ipda Andi Gibran, S.Tr.K menyebutkan RR berhasil diringkus di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku dilumpuhhkan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Untuk tsk RR kita bekuk di Lubuk Linggau, karena melawan saat ditangkap membahayakan nyawa petugas, akhirnya kita ambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Pidum saat konferensi pers (Rabu 18 Januari 2023).
BACA JUGA:Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lebih lanjut, Kanit Pidum menerangkan, RR buron sejak Juli 2021 lalu.
Dalam pelariannya tersebut, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat.
Sempat kabur ke 3 provinsi, yaitu Jakarta, Pekanbaru hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil membekuk dua tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal Ambulans Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong berinisial DS (21) pada Agustus 2021 lalu, dan ED (34) pada September 2022 lalu.
BACA JUGA:Tanah Arab Menghijau, Benarkah Hari Kiamat Akan Segera Datang?
Keduanya warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Sekedar mengingatkan, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021.
Peristiwa itu terjadi saat ambulans yang baru selesai mengantarkan pasien Covid-19 dari Kabupaten Rejang Lebong ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau mengalami pecah ban di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: