Kewedanaan Tanah Pasemah : Dulu Bersatu, Sekarang Berpisah
Gunung Dempo -pagaralampos-net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Sejarah mencatat Kewedanaan Tanah Pasemah dibubarkan pada 1963. Ini membuat daerah-daerah yang semula bersatu menjadi terpisah secara administratif.
Sekretaris Presidium Pembentukan Kabupaten Besemah (P2KB) H Arudji Kartawinata SE mengatakan, Kewedanaan Tanah Pasemah dibentuk pada pada 17 September 1951. Ini mengacu dengan ketetapan Gubernur Sumatera Selatan. “Dasar pembentukannya adalah Undang-undang tahun 1948,”ujar Arudji, dihubungi Pagaralampos.com beberapa tahun lalu.
Dikutip dari Buku Panduan Presidium Kabupaten Besemah, Kewedanaan Tanah Pasemah mencakup Kecamatan Pagaralam, Kecamatan Jarai, Kecamatan Tanjung Sakti dan Kecamatan Kota Agung.
Hal ini sesuai dengan usulan Panitia Pembentukan Kabupaten Otonom (PPKO). “Kewedanaan Tanah Pasemah masuk dalam wilayah pemerintahan Palembang Darat,”tulis buku ini.
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Memberikan Ibatan, Ucapan Terimakasih dan Penghargaan
Selain Tanah Pasemah, ada 13 kewedanaan lain yang masuk dalam wilayah pemerintahan Palembang Darat. Kewedanaan ini adalah Banyuasin, Musi Ilir, Mulu Ulu, Komering Ilir, Komering Ulu, Ogan Ilir, Ogan Ulu, Muara Dua, Lematang Ilir. Kemudian Kewedanaan Lematang Ogah Tengah, Lematang Ulu, Tebing Tinggi dan Rawas.
Pada 1963, Arudji mengatakan lagi, kewedanaan dibubarkan, termasuk Tanah Pasemah. Kewedanaan ini diubah menjadi Kabupaten Lahat.
Ini karena terjadi perubahan pada sistem ketatanegaraan di RI. Maka, daerah-daerah bekas Kewedanaan Tanah Pasemah masul dalam wilayah ini. Sejak saat itulah, Arudji melanjutkan daerah-daerah ini tercerai berai.
“Pada 1963, Pagaralam, Jarai Area, Tanjung Sakti Area, dan Kota Agung Area nginduk ke Kabupaten Lahat,”tutur Arudji. Pada 1979, Pagaralam memutuskan berpisah dari Kabupaten Lahat untuk menjadi Kota Administratif (Kotif) dan akhirnya menjadi kota otonom hingga sekarang.
BACA JUGA: Penuh dengan Makna, Menelisik Nama Dusun di Pagar Alam
Sementara itu pemerhati Budaya Besemah Aryo Arungdinang mengatakan, penamaan Kewedanaan Tanah Pasemah kurang tepat. Ketika dihubungi kemarin, Aryo berpendapat, nama yang benar adalah Kewedanaan Tanah Besemah. “Masuk dalam wilayah Keresidenan Palembang Tinggi,”ujarnya.
Dampak
Menurut Arudji, tercerai berainya Pagaralam, Jarai, Tanjung Sakti Area, Kota Agung Area berdampak banyak kehidupan sosial ekonomi dan politik masyarakat. Jeme Besemah, ia mencontohkan, merasakan jauhnya rentang kendali pemerintahan.
Ini dirasakan terutama masyarakat yang tinggal di Tanjung Sakti Area dan Jarai Area yang mesti berurusan di Lahat. Sementara bagi masyarakat Pagaralam lanjut dia, tidak dapat alokasi dana desa (DD). Ini karena di Pagaralam hanya ada kelurahan. “Masyarakat Besemah (Pagaralam, Jarai, Tanjung Sakti, Jarai dan Kota Agung) jadi lemah karena tercerai berai,”tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: