27 November 2024 Pilkada Serentak

27 November 2024 Pilkada Serentak

kantor KPU Kota Pagar Alam-ist-pagaralampos.com

PAGARALAM - Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
 
Ini merupakan hasil pembahasan antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan Amd mengatakan, bulan dan tahun pelaksanaan Pilkada serentak telah ditetapkan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
 
Yaitu pada November 2024. Artinya tak ada perubahan. 
 
 
Karenanya Qori melanjutkan, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) membahas tentang tanggal pencoblosan.
 
Hasilnya disepakati 27 November 2024 sebagai hari pencoblosan.
 
“Sampai saat ini hasil pembahasan itu belum berubah. Belum ada menolak,” ujar Qori
 
Itu artinya Pilkada Pagaralam akan berlangsung sekira dua tahun lagi.
 
 
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dijelaskan, bagi provinsi, kabupaten, dan kota kursi kepala daerahnya kosong, pemerintah akan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt).
 
Ia bertugas sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. 
 
Bagaimana dengan tahapan Pilkada lainnya? Qori menjelaskan, itu harus menyesuaikan dengan hari pencoblosan Pemilu (Pileg dan Pilpres).
 
 
Sebab Pemilu juga akan digelar pada 2024. 

“Kalau hari-H Pemilu sudah diketahui, Saat ini tahapan Pemilu sudah mulai dilaksanakan. Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada ini akan saling beririsan,” tuturnya.
 
KPU kabupaten/kota sifatnya menunggu dan menjalankan apapun keputusan dari KPU RI. 
 
 
Qori memastikan, setelah keputusan KPU RI mengenai tahapan Pilkada keluar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD, dan Pemkot.
 
Ini misalnya terkait dengan anggaran Pilkada.
 
“Kalau soal anggaran, Pilkada masih bersumber dari APBD.
 
Kalau Pemilu dari APBN. Artinya tetap terpisah,” ucap Qori. (ald)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: