Pembatasan Solar Panel Dihapuskan, Listrik Gratis Segera Tercapai

Pembatasan Solar Panel Dihapuskan, Listrik Gratis Segera Tercapai

Pemerintah berencana melakukan revisi tentang pengaturan pemanfaatan Solar Panel atau PLTS Atap dalam Permen. Nomor 26 Tahun 2021-Foto: Ist-disway.id

Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah, dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 MWp di akhir tahun 2022.

"Tren persaingan pasar global saat ini menuntut industri untuk menciptakan produk hijau yang proses produksinya menggunakan sumber EBT," tambah Dadan.

Disamping itu harga listrik Tanah Air, pihak ESDM sendiri mengungkapkan meskipun pada triwulan awal 2023 atau Januari-Maret 2023 ini tidak ada penyesuaian tarif listrik.

Hal ini diterapkan agar mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment,” papar Dadan.

BACA JUGA:Kominfo Blokir Ratusan Ribu Konten Merusak Selama 2022 Kemarin

Sedangkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu.

Saat penetapan tersebut, di mana kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen. Dengan patokan tersebut tentunya nantinya akan ada penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah jika terjadi perubahan harga terhadap parameter tersebut. 

 

Artikel ini telah tayang di laman Disway.id : Listrik Gratis Segera Terwujud, Pembatasan Solar Panel Dihapuskan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id