Berikut Daftar Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Berikut Daftar Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu 2024-sonora.id-

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id,  berikut syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS yang dilansir dari 

BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Menduduki Posisi Tingkat Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kua, jujur dan adil.

BACA JUGA:Ini Arahan Kasatres Narkoba Kepada Baja

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara (*)

 

Artikel ini telah tayang dilaman disway.id dengan judul : Intip Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Nominalnya Meroket Tajam?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: