Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.
lustrasi KTP elektronik atau e-KTP -Dirjen Dukcapil Kemendagri -bisnis.com
BACA JUGA:Musim Hujan, Ajak Warga Jalankan PHBS
Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan. Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:
Syarat Memperbarui KTP
1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.
BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Besemah Dalam Kehidupan
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
5. Akta kelahiran.
6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp. 600.000 pada 2023, Ini Syaratnya.
Cara Memperbarui KTP :
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rbtv.com