Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

lustrasi KTP elektronik atau e-KTP -Dirjen Dukcapil Kemendagri -bisnis.com

BACA JUGA:Musim Hujan, Ajak Warga Jalankan PHBS

Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan. Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:

Syarat Memperbarui KTP

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Besemah Dalam Kehidupan

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

5. Akta kelahiran.

6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp. 600.000 pada 2023, Ini Syaratnya.

Cara Memperbarui KTP :

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rbtv.com