Daftarkan Dirimu sebagai Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, Kuota 75.000 Guru. Cek Syarat dan Caranya.
https://www.google.com/search?q=guru+penggerak&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwj04_qa5bT8AhXSILcAHflOD7kQ_AUoAXoECAEQAw&biw=1600&bih=789&dpr=1#imgrc=a3_49OeBARh0EM-YOUTUBE-bengkuluekpress.com
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: akan diinfo lebih lanjut.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolsek DT Menjaga Kamtibmas Saat Jumat Curhat
Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10
Melansir dari laman resminya, berikut syarat menjadi Guru Penggerak angkatan 9 dan 10:
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
BACA JUGA:Jangan Takut Melapor, Polisi Perlu Dukungan Masyarakat
1. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
4. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
BACA JUGA:Libur Nataru Agrowisata Tanjung Sakti Tembus 50 Ribu Pengunjung.
5. Syarat Seleksi Guru Penggerak
6. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
7. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuuekspress.com