Bawaslu Larang Parpol Lakukan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Bawaslu Larang Parpol Lakukan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda (kiri), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti (kanan) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni---disway.id

Menurut Bagja, laporan yang dilakukan atas nama MT pada 7 Desember 2022 lalu tidak mengandung unsur pelanggaran Pemilu 2024. 

 

Artikel ini telah tayang di laman Disway.id dengan judul :Bawaslu Himbau Parpol : Tidak Lakukan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: