Bawaslu Larang Parpol Lakukan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Bawaslu Larang Parpol Lakukan Sosialisasi Politik di Tempat Ibadah

Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda (kiri), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti (kanan) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni---disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada setiap Parpol untuk tidak melakukan sosialisasi politik ditempat-tempat ibadah.

Walaupun sekarang belum ada calon maupun bakal calon presiden, pihak Bawaslu tetap mengingatkan kepada setiap Parpol untuk tidak menjalankan sosialisasi di tempat ibadah.

"Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 5 Januari 2023.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan telah menegur beberapa Parpol serta masyarakat yang melakukan sosialisasi di tempat ibadah.

BACA JUGA:Sistem Pemilu Tertutup, Bayu: Mengikis Money Politic

"Kami juga telah menegur beberapa kali, ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat yang menggunakan tempat ibadah," imbuhnya.

Mengutip Disway.id, Sebelumnya ada beberapa politikus yang dilaporkan karena melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah, salah satunya Anies Baswedan.

Anies yang saat itu tengah melakukan penandatanganan petisi dukungan terhadap dirinya sebagai calon Presiden (Capres) 2024 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Atas Kejadian tersebut, Anies Baswedan langsung dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan melanggar peraturan pemilu pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Mengenai Wacana Sistem Pemilu Tertutup, Ini Kata Ketua KPU Pagar Alam

Mendapati laporan pelanggaran Pemilu yang ditudingkan terhadap acara penandatanganan petisi dukungan Anies Baswedan tersebut, pihak Bawaslu langsung melakukan kajian.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan tersebut dinilai oleh pihak Bawaslu belum memenuhi syarat materil.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022

"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: