PPK, PPS dan KPPS Boleh Diikuti ASN, Simak Syarat Pentingnya

PPK, PPS dan KPPS Boleh Diikuti ASN, Simak Syarat Pentingnya

ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS-Edmond Dantès-Pexels--disway.id

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Pemkot

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka oleh KPU mulai per Minggu 18 Desember 2022. 

Nantinya, PPS Pemilu 2024 selaku Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota akan menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Sebagaimana penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, PPS akan mendapatkan hak selama menjalankan kewajibannya.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yaitu per 17 Januari 2023 Sampai dengan 4 April 2024.

BACA JUGA:PPK Dilantik, KPU Ingatkan Maksimal Bekerja

Sementara honor diterima anggota PPS Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.300.000 per bulan dan untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan

Upah yang diterima PPS Pemilu 2024 sebesar itu tentu lebih rendah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan.

Adapun ketentuan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan untuk umum, tetapi syarat atau persyaratan harus dipenuhi pendaftar.

Di mana, pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.

 

Artikel Ini Telah Tayang Dalam Disway.id : ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: