KPU Pagar Alam Rampungkan Pleno Tingkat Kecamatan

KPU Pagar Alam Rampungkan Pleno Tingkat Kecamatan

Foto : KPU Pagar Alam selesaikan Pleno tingkat kecamatan--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam berhasil menyelesaikan pelaksanaan pleno penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan.

Tahapan ini melibatkan lima kecamatan, yaitu Kecamatan Pagaralam Utara, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kecamatan Dempo Utara, Kecamatan Dempo Selatan, dan Kecamatan Dempo Tengah.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, menyampaikan pleno di tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah, untuk pelaksanaan pleno tingkat kecamatan penetapan hasil Pilkada sudah selesai. Semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ibrahim.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam - Brimob Kawal PSU di Sidorejo, Situasinya Seperti Ini

Setelah tahap kecamatan, pleno akan dilanjutkan di tingkat Kota Pagaralam. Ibrahim menjelaskan, pleno tingkat Kota akan berlangsung pada 4 hingga 6 Desember 2024.

“Sesuai dengan tahapan, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang. Hal ini untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam setiap prosesnya,” tambahnya.


Foto : KPU Pagar Alam selesaikan Pleno tingkat kecamatan--Pagaralampos.com

Pelaksanaan pleno tingkat kecamatan merupakan salahsatu bagian dari tahapan penting dalam Pilkada.

Proses ini mencakup rekapitulasi hasil pemungutan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing kecamatan, yang kemudian diserahkan untuk rekapitulasi di tingkat kota.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Penebalan Pengamanan di Kantor PPK

Ibrahim menegaskan bahwa KPU Kota Pagaralam berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses Pilkada dengan profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara akuntabel, sehingga hasil Pilkada dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.

Dengan rampungnya pleno tingkat kecamatan, diharapkan pleno tingkat kota dapat berjalan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: