PPK, PPS dan KPPS Boleh Diikuti ASN, Simak Syarat Pentingnya

PPK, PPS dan KPPS Boleh Diikuti ASN, Simak Syarat Pentingnya

ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS-Edmond Dantès-Pexels--disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Merespon soal kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diizinkan menjadi bagian dari badan adhoc pemilu atau PPK dan PPS maupun KPPS.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadan Harahap menegaskan ASN secara peraturan boleh saja menjadi personel PPK, PPS, dan KPPS.

Kabarnya ASN yang boleh menjadi bagian panitia pemilihan di tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Namun perlu diingat, sebelum mengikuti kepanitian tersebut ASN harus memiliki izin dari atasan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Terkenal Banyak Hombreng, Begini Tradisi Pernikahan untuk Pengantin di Thailand

Hal tersebut lantaran pemberian izin ini bersifat adhoc.

Mengutip Disway.id, Parsadan Harahap selaku Komisioner KPU RI sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut di Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2023.

"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," ucap Parsadaan.

Dari hal tersebut Parsadan tidak melihat adanya masalah apabila ada ASN yang ingin bergabung menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Pastikan Kehadiran ASN, Berikan Layanan Optimal Kepada Masyarakat

Komisioner KPU RI tersebut juga menekankan untuk keanggotaan untuk memiliki komitmen bersama dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilu dan memiliki rasa tanggung jawab utama bukan dari KPU dan penyelenggara saja.

Untuk meekrut adhoc KPU sadar akan adanya level bawah tersebut, dan tidak mudah seperti masuk ke KPU Kabupaten/kota atau tingkat provinsi.

"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," pungkasnya.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya tengah berjalan. Untuk melaksanakannya pada hari H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: