Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PND tanpa Tes.--(dokumen/radarkaur.co.id) -radarkaur.co.id -radarkaur.co.id
KAUR, PAGARALAMPOS.COM - Revisi UU ASN yang digagas pemerintah menjadi prolegnas prioritas 2023.
DPR RI akan segera membahas sehingga target Revisi UU nomor 5 tahun 2014 selesai tahun 2023 tercapai dan disahkan lewat rapat paripurna.
Ada beberapa poin esensial terkait ASN yakni aturan pensiun dini atau pensiun dini massal dan soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Pasal-pasal yang mengatur pensiun dini massal dan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes itu turut dicermati berbagai pihak.
BACA JUGA:Wajib Tau, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber
Contohnya pasal yang mengatur pensiun dini dan pensiun dini massal. Wacana pemerintah untuk melakukan perampingan struktur organisasi ini diperkirakan bakal menjadi pilihan PNS.
Begitupun dengan pasal yang mengatur soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Nah, artikel ini akan membahas kedua topik yang sedang hangat diperbincangkan itu. Silakan disimak sampai akhir.
Pensiun Dini Massal bakal jadi Pilihan.
BACA JUGA:Ilmu Hukum
Pensiun Dini Massal sebagaimana tercantum dalam RUU ASN menyusun skema Pensiun Dini Massal dengan perbandingan (45:20).
Artinya, syarat mengajukan Pensiun Dini harus berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian, lama masa kerja 20 tahun.
Skema penetapan Pensiun Dini Massal tersebut sudah naik status menjadi RUU ASN Program Legislasi Nasional oleh DPR RI. Apabila, kebijakan Pemerintah tersebut resmi menjadi Dasar Hukum yang sah.
Tentu, tahun 2023 menjadi tahun Pensiun Dini serentak di kalangan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.co.id