Terungkap, Inilah Kunci Honorer Langsung Diangkat PNS
Pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, sepenuhnya berpangku kepada pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Wujudkan Pagar Alam Sebagai Kota Wisata Berbasis Budaya dan Alam
Dua lembaga inilah yang menyusun drat RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian pasal 131 ayat 5 menyebutkan, jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat
Selanjutnya pasal tambahan dalam RUU ini, khususnya pasal 131 A menyebutkan, tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.
"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.
Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Kantor Camat, Ambil Bansos Penangangan Kemiskinan
Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan, jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.
Pemerintah juga menyebut terdapat kategori tenaga honorer non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS.
Kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung yang disebutkan dalam RUU ASN yakni:
BACA JUGA:Majukan Desa, Berikan Ilmu Bermanfaat bagi Masyarakat
1. Tenaga honorer non ASN yang pembiayaan penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Selain itu bisa juga berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di tempat kerja Instansi Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com