Sosialisasi Perwako Nomor 30 Tahun 2016, Imbau Tak Gelar Hiburan di Malam Hari

Sosialisasi Perwako Nomor 30 Tahun 2016, Imbau Tak Gelar Hiburan di Malam Hari

Foto : Dok/Pagaralampos.co--

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.CO  - Guna meminimalisir terjadinya keributan dan menimbulkan kejahatan, Polres Pagaralam Polda Sumsel dan Polsek Pagaralam Utara mengimbau warga kota Pagaralam, khususnya di Kelurahan Selibar untuk tidak menggelar hiburan malam (Organ Tunggal). 

“Hiburan hanya berlangsung pada siang hari, mulai dari jam 06.00 pagi sampai 17.00 sore,” hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres kota Pagaralam, AKBP Arif Harsono didampingi Kapolsek Pagaralam Utara, Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar, Bripka Rajadoli Siregar, Selasa, 13 Desember 2022, bertempat di Kelurahan Selibar, Pagaralam Utara. 

“Hiburan yang berlangsung pada malam hari tentunya rentan terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma dan agama, dan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 30 Tahun 2016,” jelasnya. 

Terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, Pemerintah Kota Pagaralam (Pemkot) mengimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari. 

BACA JUGA:Kadivpas Motivasi Pegawai Lapas Pagar Alam

Lurah Selibar, Minardi turut menanggapi, dengan adanya larangan ini tentunya dapat meminimalisir tindak kejahatan serta keributan yang terjadi.

“Tentunya dengan larangan ini nantinya dapat menunda terjadinya keributan serta menimbulkan kejahatan,” tuturnya. (SZ14/Atg06/CE-V/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: