Nyanyian ABG, Pengedar Ganja Diringkus

Nyanyian ABG, Pengedar Ganja Diringkus

FOTO: Ist/Pagaralampos.co GANJA : Ketiga pelaku yang diamankan petugas di Mapolres Pagaralam beserta barang bukti ganja milik pengedar.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Belum lama meringkus pengedar Ganja, jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam Polda Sumsel kembali menggulung kompolotan pengedar ‘Daun Setan’.

Tak tanggung, empat pelaku berhasil diringkus beserta bandar berasal dari luar Kota Pagaralam.

Informasi yang dihimpun Pagaralampos.co, jika pengungkapan peredaran Ganja berawal anggota Samapta yang melakukan patroli mengendus komplotan pemuja Daun Setan ini di kawasan Gunung Gare, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Kamis, 1 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB. 

Pelaku yang terbilang masih ABG ini diringkus lantaran kecurigaan petugas. Setelah dilakukan introgasi menunjukkan gelagat tak beres.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2022, Polres Pagaralam Berhasil Ringkus 18 Tersangka

Lalu dilakukan penggeledahan, ternyata mereka kedapatan menyimpan narkotika (Ganja). Mereka, PAH (18), AAU (16) dan AA (16). 

“Dari ketiga tersangka ini, lalu diamankan anggota Satres Narkoba berikut barang bukti tiga linting ganja dengan bruto 3.02 gram,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sutioso.

Iptu Sutioso menyebutkan, lantaran ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini melibatkan anak muda, petugas pun melakukan pengembangan,” ucap dia didampingi Kasi Humas Wempi Kayadu SH.

Dari keterangan para pelaku, jika barang haram tersebut didapat dari kenalannya HMM (28) yang berdomisili di Kecamatan Jarai.

“Tersangka HMM diduga sebagai pengedar, kita ringkus dikediamannya pada Jum’at dini hari 2 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kasatres Narkoba.

BACA JUGA:Ciptakan Kondusifitas Masyarakat, Polres Pagaralam MoU bersama Bapas Lahat

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 55 paket narkotika jenis ganja, satu toples besar narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan tiga linting narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1.000 gram.

“Keempat pelaaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sutioso. (Atg06/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: