Satreskrim Awasi Penimbunan BBM Subsidi

Satreskrim Awasi Penimbunan BBM Subsidi

Foto: ilustrasi--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS – Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam awasi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Peningkatan pengawasan tersebut lantaran kondisi saat ini tak jarang sebagian masyarakat masih disulitkan untuk mendapatkan bahan bakar, belum lagi pemandangan antrian kendaraan masih terlihat disejumlah SPBU.

Agar pendistribusian BBM khususnya bersubsidi, Satreskrim masih melakukan operasi.

Tujuannya, agar bahan bakar jenis solar, pertalite, pertamax atau lainnya benar untuk masyarakat.

Jangan sampai oknum memanfaatkan situasi, ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Mursal Mahdi kepada Pagaralampos, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA:Amankan Kejurnas Paralayang, Polres Pagaralam Terjukan 100 Personel

“Memang situasi saat ini masih ada antrian BBM di SPBU, karenanya kita tetap melakukan pengawasan dengan giat operasi,” ucap dia.

Antrian kendaraan ini, tidak hanya terlihat di wilkum Polres Pagaralam. Namun juga didaerah lainnya.

AKP Mursal mengingatkan, penyalahgunaan pendistribusian dalam hal ini penimbunan terancam pidana. Apalagi jumlahnya banyak.

BACA JUGA:Kapolres Kunjungi ODGJ Melahirkan Bayi

“Pelaku melanggar pidana Pasal 55 Undang undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah,” beber AKP Mursal.

Mengenai temuan penimbunan BBM di Pagaralam? Jawabnya, belum ditemui untuk sementara ini. “Yang jelas, bagi pelanggar yang melakukan penimbunan BBM terlebih itu yang bersubsidi akan kita tindak sesuai pidana yang berlaku,” pungkasnya. (Atg06/CE2/min3)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: