Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN Se-Kecamatan Jarai Area

Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN Se-Kecamatan Jarai Area

Foto : Erick/Pagaralampos.co SOSIALISASI : Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kecamatan, Puskesmas, Sd Negeri dan SLTP Negeri di Jarai Area --

JARAI, PAGARALAMPOS.CO - BKPSDM Kabupaten Lahat mengadakan Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2022 di 4 lokasi se-Kecamatan Jarai area yaitu Jarai, Pajar Bulan, Muara Payang dan Sukamerindu. Dipusatkan di Aula Utama Kantor Camat Jarai. Selasa, 8 November 2022 Pagi.

Pembinaan ini dihadiri oleh seluruh Tipikal ASN Kecamatan, Puskesmas , SD Negeri dan SLTP Negeri yang ada di Kecamatan Jarai, Pajar Bulan, Muara Payang dan Sukamerindu.

Camat Jarai Reyno Delfansyah dalam sambutannya menyambut baik perwakilan dari BKPSDM Lahat dan Seluruh ASN Se-Jarai Area dalam Kegiatan Pembinaan Sosialiasi Pembinaan Disiplin ASN.

 "Selamat datang kepada Perwakilan BKPSDM kabupaten Lahat, hari ini kita akan sama-sama mendapatkan Materi dari BKPSDM Kabupaten, dan mari bagi siapa yang masih bingung seputar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, boleh bertanya disini" ujar Reyno.

BACA JUGA:Pelatihan RDS di Desa Sadan Gelombang 3

Pembinaan ini dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi Kewajiban dan larangan, Hukuman Disiplin.

Pejabat yang Berwenang Menghukum l, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin l, Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian, serta Pendokumentasian Hukuman Disiplin.

BACA JUGA:Edukasi untuk Konvergensi Pencegahan Stunting Desa

"Pembinaan Sosialisasi ini diharapkan menjadi Reminder bagi seluruh Petugas Pemerintahan yang ada di lingkup Jarai Area, agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melupakan peraturan pemerintah yang ada" Ujar Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Guntur Martandy. (KY16/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: