Soal Menteri Jadi Capres

Soal Menteri Jadi Capres

Wakil Ketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kiri), Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (tengah) dan Sekjen Partai Garuda (kanan) Yohanna Murtika. -Foto: net-

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK soal aturan bagi menteri yang maju dalam pada Pemilu 2024

Adapun putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden, sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.  

“Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1, tentu selain memiliki legal standing, kami juga melihat ada diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat dalam menjalankan hak konstitusionalnya,” kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

Ridah menjelaskan kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin presiden untuk ikut dalam kontestasi pilpres, sedangkan menteri dan pejabat setingkat juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri.  Menurutnya, atas putusan MK itu, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dapat terus berkontribusi membantu pemerinthan.  

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Rawat Secara Bersama-sama

“Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jadikan Ikon Kota Pagaralam, Wako Tinjau Pengerjaan Lapangan Merdeka

“Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan,” sambungnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU No 7 Tahun 2017 telah membuahkan hasil.

BACA JUGA:Cuaca tak Menentu, Dinkes Ingatkan Ancaman Kesehatan.

Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga. “Jadi, dengan putusan MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi,” katanya. 

Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengapresiasi putusan MK tersebut. “Sama halnya dengan kepala daerah, Menteri-menteri sekarang cukup cuti, tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban,” pungkas Teddy. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri dalam pemerintah Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet. Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr10/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: