Ingatkan Penyewa Kios Tunaikan Kewajiban, Disperindagkop dan UPTD Pasar Pagaralam Sambangi Sejumlah Pedagang

Ingatkan Penyewa Kios Tunaikan Kewajiban, Disperindagkop dan UPTD Pasar Pagaralam Sambangi Sejumlah Pedagang

Foto: Ist/Pagaralampos.co SEWA KIOS: Petugas Disperindagkop dan UPTD Pasar Pagaralam sambangi sejumlah pedagang, sembari memberikan surat teguran II untuk dapat menunaikan kewajiban membayar sewa kios.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COUnit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Pagaralam gencar melakukan intensifikasi penarikan sewa kios Pasar Dempo Permai. Hal ini mengingat jatuh tempo sewa kios tinggal hitungan bulan saja jelang akhir tahun 2022.

“Pembayaran sewa kios Pasar Dempo Permai tinggal menyisakan 1 bulan lagi, yakni pada November 2022 mendatang. Karena itu kita selalu mengingatkan kepada para penyewa kios di Pasar Dempo Permai untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar sewa kios,” ujar Kepala UPTD Pasar Kota Pagaralam, Yupiter.

Menggugah kesadaran pedagang selaku penyewa kios supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar sewa kios, kata Yupiter, petugasnya di lapangan rutin melakukan giat sambang dengan mendatangi sejumlah pedagang di Pasar Dempo Permai, baik itu di lantai dua maupun lantai 1.

“Imbauan itu rutin kita lakukan. Antusias pedagang dalam melaksanakan kewajiban membayar sewa kios kalau kita lihat masih tergantung dengan kondisi penjualan, kalau penjualan ramai antusiasnya tinggi, begitu pula sebaliknya. Sejauh ini setiap bulan itu ada pedagang yang membayar sewa kios,” tuturnya. 

BACA JUGA:Jawab dan Penuhi Keinginan Pedagang, Wako Cek Kondisi Pasar Terminal Nendagung  

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam, menggelar kegiatan intensifikasi Pasar Dempo Permai dengan menyambangi para pelaku usaha atau pedagang.

 “Giat pemberian Surat Teguran 1 sewa kios Pasar Dempo Permai menindaklanjuti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 5 tahun 2018, tentang restribusi Daerah dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar tahun 2021,” terang Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Joni SE melalui Kabid Perdagangan, Andrianyah Siregar.

Dikatakan Andre, pemberian surat teguran kepada para pedagang selaku penyewa kios di Pasar Dempo Permai, tak lain sebagai bagian dari upaya mengingatkan kepada pedagang jika tenggat atau batas waktu pembayaran sewa kios hampir habis.

“Bagi pedagang yang belum melunasi sewa kios pasar tahun 2022 agar segera dapat melakukan pembayaran sewa kios, mengingat waktunya hampir habis, yakni pada tanggal 30 November 2022 mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA:Bangun Kepercayaan Masyarakat, Tingkatkan Citra Pasar Tradisional

Dalam giat intensifikasi Pasar Dempo Permai ini, sambung Andre, pihaknya sambangi satu per satu pedagang selaku penyewa kios. Pemilik kios pun diminta untuk bisa segera melunasi tunggakan serta membayar sewa tahun berjalan dan membayar SKPPBBP2 (Pajak Bumi dan Bangunan) Pasar Dempo Permai, yang menjadi kewajiban pedagang sebagai penyewa kios di Pasar Dempo Permai.

“Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa kios Pasar Dempo Permai (PSM-KPDP). Dari hasil yang kita lakukan tersebut, bahwa sebagian besar pedagang sudah menyadari dan menyambut baik pemberian Surat Teguran 1. Kita berharap dari giat ini tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam dari sektor retribusi Pasar Dempo Permai,” harapnya.(Cg09/CE-V/CE2/min3)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: