Pencuri Sawit PT SSL Ditangkap Polisi

Pencuri Sawit PT SSL Ditangkap Polisi

Foto : Vilkodri/Pagaralampos.co Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan --

MURATARA, PAGARALAMPOS.CO - Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA). Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP), terjadi di Blok C12C, C12D, C13A, Divisi I, PT Sumatera Sawit Lestari (SSL), di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Sementara dalam hal ini PT SSL tersebut menjadi korban, sedangkan pelaku diketahui bernama Hendri (45), beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya di dampingi Kapolsek Rawas Ilir Iptu M. Abdul Karim menyampaikan, Adapun kronologis kejadian yaitu diketahui pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 di Blok C12C, C12D, C13A Divisi I, PT SSL Desa Batu Kucing Muratara telah terjadi tindak pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang dialami oleh korban PT. SSL

BACA JUGA:Kakek 60 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai Ndikat

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan memanen buah kelapa sawit langsung dari pohon nya tanpa izin dari pihak PT.

SSL dengan menggunakan Dodos dan Gancu, kemudian buah kelapa sawit tersebut dilansir dengan menggunakan Sepeda Motor ke pinggir jalan kebun kelapa sawit PT. SSL menjadi beberapa tumpukan," Sampai Joni Indrajaya

Lanjutnya, akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 130 janjang, dengan berat sekira 1.300 KG, dan jika ditafsirkan dengan materil sekira Rp. 2.860.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pilkada Muratara 2024, Demokrat Siap Membawa Perubahan

Kemudian Pelaku berhasil di tangkap bersama Barang Bukti 130 janjang buah kelapa sawit, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 tanpa Nopol.

Adapun kronologis penangkapan yang berawal dari informasi bahwa di TKP PT SSL sedang ada aksi pencurian buah kelapa sawit. Sehingga Kapolsek Rawas Ilir Iptu M. Abdul Karim langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Azuri Khadafi beserta anggota untuk meluncur ke TKP. 

"Sesampai nya di TKP ternyata Pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak security perusahaan, karena pada saat itu pelaku sedang melakukan aksi pencurian nya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan, dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan proses penyidikan," Jelasnya. (Vil23/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: