Tak Jera, Residivis Ini Diringkus Saat Nongkrong Setelah 2 Bulan DPO
Foto : Pelaku Doni Meirangga diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam beserta barang bukti.--Ist
PAGARALAMPOS.COM – Usai susah pelarian Doni Meirangga (22), warga Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.
Pelaku tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aksi pencurian tas berisi handphone pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kuruni Akip, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Korvannya adalah seorang IRT bernama rNini Handayani (38), warga Karang Dapo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, SIK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 April 2026.
BACA JUGA:Residivis Ini Tak Kapok Ditangkap Polisi, Agung Kembali Edarkan Narkoba
BACA JUGA:Amankan DPO Penipuan Jual Beli Tanah, Korban Diimingi Tanah di Lapter dengan Dokumen Sporadik Palsu
"Ya, kita telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Mengenai kronologi kejadian, berawal saat korban bersama suaminya sedang bekerja di kebun. Korban meletakkan tas pinggang berwarna hitam di sebuah pondok kebun sebelum melanjutkan aktivitas memanen sayur.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone OPPO A38 warna emas, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu buah kunci sepeda motor. Ketika korban kembali ke pondok, tas tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam.
BACA JUGA:3 PJU Polres Pagar Alam Mutasi, AKP Angga Emban Kasat Reskrim
BACA JUGA:2 Bulan DPO, Pencuri Motor di Nendagung Diringkus
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial Doni (22). Diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku kita amankan saat nonkrong di kawasan Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah pasa Jumat dini hari sekira pukul 00.15 WIB," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
