Hindari Kesemarautan, Jalankan Perda Nomor 6 tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2010

Hindari Kesemarautan, Jalankan Perda Nomor 6 tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2010

Foto : Dok/Pagaralampos.co--

 

 

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Penataan dan penertiban pedagang kuliner, yang kerap gelar dagangan di kawasan Lapangan Merdeka dan sekitarnya, mendapatkan perhatian dari Fraksi Golkar Kota Pagaralam.

“Ya, penataan pedagang kuliner di kawasan Lapangan Merdeka, memang harus dapat perhatian, agar tidak menimbulkan kesan kesemerautan,” demikian dikatakan Ketua Fraksi Golkar Kota Pagaralam, Zifni Amir melalui Sekretaris fraksi, Olivia Arifin ST, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH menuturkan, dalam rangka menata pedagang kuliner, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah melakukan beberapa langkah, yakni dilakukan dengan tindakan preventif, serta persuasif, edukatif dan humanis, agar pedagang mendapatkan perhatian, namun tidak menimbulkan kesemerautan pedagang kuliner tersebut.

“Dengan penataan itu, hendaknya para pedagang kuliner pun dapat mengikuti aturan yang berlaku, sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2010, tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima,” jelas Kak Pian.

BACA JUGA:Percepat Pembangunan di Pagaralam, Wako Sambut Baik Diskusi Umum Penegakan Hukum

Disamping itu juga bagi pedagang kuliner, yang tetap melanggar ketentuan tersebut, kata Kak Pian, dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Akan dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pedagang kuliner tersebut, melalui Dinas Perindagkop dan UKM dan Sat Pol PP,” serunya.

Selain itu, sambung Kak Pian, Pemkot Pagaralam juga telah melakukan penertiban parkir liar, dengan cara membuat denah parkir, untuk kendaraan bermotor dan sudah disosialisasikan ke pengelola dan juru parkir, serta melakukan pengawasan secara berkala, sehingga masyarakat yang parkir bisa sesuai dengan denah yang telah ditetapkan.(Cg09/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: