Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

Ilustrasi: Proses hukum Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejaksaan Agung-Syaiful Amri/-disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Tim khusus Polri hari ini, Rabu 5 Oktober 2022 dijadwalkan akan melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB.

Seluruh tersangka akan dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Telak! Kamaruddin Bilang Percuma Ferdy Sambo dan Putri Buka-bukaan di Persidangan: Ada Hukum Surga dan Neraka

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Waw 2 Mantan Orang Dalam KPK Bela Ferdy Sambo, Kapolri: Saya Dibohongi 

"Hari ini Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani memastikan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar hari ini pada 5 Oktober 2022. 

"Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.

Sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id