Inilah Sosok Jenderal yang Akan Mengadili Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Kode Etik, Bukan Orang Sembarang!
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan telah siap.-Foto/M. Ichsan/-disway.id-disway.id
"Ya sama-sama sabar kendalanya apa, ya tanya Kadiv Propam nanti nunggu dulu ya. Saya gak berandai-andai, ya, ketika sudah ada kepastian dari Kadiv Propam, saya sampaikan," tukas Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sejauh ini belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal yang Disebut Mengintimidasi Keluarga Brigadir J
Menindaklanjuti perkembangan kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawa yang belum disidang KEPP.
Sebelum Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri yang terlibat sudah menjalani sidang, di mana sebagian besar dari mereka telah dipecat atau PTDH dari Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, kenapa hingga saat ini belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin 26 September 2022 kemarin.
Kombes Nurul juga menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan, lantaran ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.
Nurul mengatakan, AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang seharusnya menjadi saksi sidang KEPP Brigjen Hendra belum pulih pasca menjalani operasi.
“Kalau kemarin, kan, salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan Hendra sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis 1 September 2022 lalu.
Brigjen HK terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di TKP Duren Tiga.
Brigjen Hendra juga diduga mendatangi keluarga mendiang di Jambi dan memberi intervensi kepada keluarga Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id