Edarkan Daun 'Setan' Hengki Mendekam Dipenjara

Edarkan Daun 'Setan' Hengki Mendekam Dipenjara

Foto : Ist/pagaralampos.co NARKOBA : Saat pelaku diamankan di Mapolres Pagaralam.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOSPolres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis daun setan 'ganja' di wilayah hukumnya.

Tersangka Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, jika tersangka Hengki diciduk di kediamannya pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.

BACA JUGA:Satres Narkoba ‘Gerebek’ Kampung Tangguh Narkoba

Iptu Sutioso juga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Senin 19 September 2022 malam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.

"Dari informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,"jelasnya.

Hasilnya didapati nama Hengki Pernando. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Langkah cepat dan terukur petugas berbuah hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:BNN – Polres Canangkan Kampung Tangguh Narkoba Kelurahan BERSINAR

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya,

Dari hasil interograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Di mana diakui pelaku jika pada 12 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, barang haram itu dibelinya dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp 7 juta.

"Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,"pungkasnya.(RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: