Efek Duren Tiga Terus Meluas, Berikut ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat

Efek Duren Tiga Terus Meluas, Berikut ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat

Ilustrasi: Dittipidsiber Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo terkait upaya Obstruction of Justice Hari Ini di Mako Brimob. Kasus ini pun diduga menyeret tiga Kapolda. -Syaiful Amri/-disway.id-disway.id

Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.

Selain Jerry Raymond Siagian, sidang etik pun telah memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya. berikut ini datanya.  

 

1. Kompol Chuk Putranto

Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama yakni sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

Sanksi pertama administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

 

2. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada dalam sidang etik Jumat 2 September 2022 juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Kompol Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sanksinya ditempatkan di tempat khusus dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos.

 

3. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id