Batasi Pesta Hiburan Malam
Edi Sugianto -Foto: Dok/Pagaralam Pos-
MUARA SIBAN,PAGARALAMPOS.CO - Dalam rangka mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat, Lurah MUARA SIBAN menghimbau kepada warga untuk membatasi waktu pelaksanaan hiburan malam di tengah pemukiman penduduk.
Gangguan ketertiban yang dimaksud ialah penyalahgunaan narkotika, minuman keras, perkelahian dan hal-hal negatif lainnya. Hal tersebut biasa terjadi pada pesta yang masih berjalan hingga larut malam.
Mengantisipasi hal itu, Lurah Muara Siban Edi Sugianto menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kelurahan Muara Siban. “Kita (pihak kelurahan, red) berkoordinasi dengan seluruh ketua RT/RW setempat untuk memberi tahu kepada warga untuk membatasi waktu pelaksanaan pesta dihajatan atau syukuran yang memainkan orgen tunggal,” jelasnya.
BACA JUGA:Miliki Tiga Unit Alber
Waktu yang dianjurkan, lanjut Edi, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Karena hal semacam itu tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi, jadi kita antisipasi sedini mungkin.
BACA JUGA:47 Siswa MAN 1 Pagaralam Ikuti ANBK
“Semoga keamanan khususnya dilingkungan Muara Siban tetap terjaga, kami (pihak kelurahan, red) mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi menjaga kondusifitas di sekitar tempat tinggal,” katanya seraya mengatakan agar terciptanya suasana nyaman, dan jauh dari kejadian yang tidak diinginkan. (FA15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: